Koordinasi adalah suatu kegiatan yang sangat simple di ucapkan namun sulit di lakukan jika tidak di sertai dengan Niat, Meluangkan Waktu, tajuk rencana dan implementasi dari rencana tersebut
Hal inilah yang mendasari kita (TPP) untuk terus meningkatkan koordinasi guna mengantisipasi mised komunikasi/ salah kaprah menerima informasi baik yang sifatnya internal (TPP) maupun eksternal (Dinas/ steakholder).
Setidaknya ada 3 hal yang menyebabkan kita harus melakukan koordinasi:
1. Menyaring informasi yang berseliweran.
2. Muzakarah/ Diskusi terhadap informasi yang di terima.
3. Implementasi dari sebuah RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut).
Dari sebuah Perintah.
Di Teluk Belengkong Khususnya punya ciri tersendiri dalam hal Koordinasi, yang tentunya berbeda dengan 2 kecamatan Tanah Merah dan Kecamatan Tembilahan. Selain Topografi yang berbeda di 13 Desa dampingan juga secara kultural masyarakat dan gaya kepemimpinan (Kepala Desa) juga berbeda. Keterkaitan dinas sebagai steakholder program ketahanan pangan adalah pintu masuk dari penafsiran Peraturan Menteri Desa No 03 Tahun 2025 Tenang Dukungan Prioritas Dana Desa terhadap Ketahanan Pangan guna swasembada pangan.
Koordinasi ini juga sebagai laporan pendampingan terhadap Bumdes yang di pasrahkan dana desa 20% untuk membentuk unit Ketahanan Pangan, setidaknya laporan kami ini (TPP) melaporkan perkembangan dan prioritas pendampingan di Bumdes-Bumdes yang memang perlu ada perhatian khusus terhadap unit yang di maksud.
Koordinasi ini juga mengambil suatu kesimpulan bahwa tegak lurusnya suatu implementasi penafsiran regulasi yang mendasari kegiatan syarat akan kepentingan intervensi kepentingan pemerintah pusat, faktor alam dan faktor X adalah sesuatu yang tidak bisa di antisipasi karena adanya sifat pukul rata kebijakan dari sebuah program.
Aduan dan masukan yang kami terima dari desa dampingan adalah PR Besar dan akan jadi tanggung jawab moril yang selalu terngiang dalam ingatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar